Bangsa Indonesia telah lama memiliki cita-cita untuk ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keinginan luhur ini telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hal ini ternyata dalam alinea ketiga dan keempat dari sila pertama di Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Konteks dan Sejarah
Dalam konteks sejarah, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 setelah lebih dari tiga setengah abad berada di bawah penjajahan. Selama ini, masyarakat Indonesia menderita ketidakadilan dan penindasan dari penjajah. Kemerdekaan ini bukanlah hanya suatu peristiwa politis, tetapi juga merupakan pembebasan batin dan rohani bangsa dari penjajahan.
Pada saat yang sama, dunia sedang berjuang untuk membangun kembali setelah kehancuran yang disebabkan oleh Perang Dunia II. Ide-ide tentang perdamaian dan ketertiban dunia menjadi sangat penting dan relevan. Indonesia, sebagai negara baru yang merdeka, memiliki keinginan untuk berkontribusi terhadap usaha tersebut.
Alinea Dalam Pembukaan UUD NRI 1945
Alinea ketiga dari pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia selalu berusaha untuk ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini artinya, Indonesia menghendaki dunia yang damai, bebas dari konflik dan penindasan, dan terbuka untuk semuanya.
Bangsa Indonesia percaya bahwa perdamaian dan kemerdekaan abadi hanya bisa diwujudkan melalui semangat persaudaraan dan kerjasama antar-bangsa yang didasarkan pada prinsip kemerdekaan, persamaan hak, dan saling menghargai serta menghormati kedaulatan negara lain.
Kontribusi Indonesia dalam Ketertiban Dunia
Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia telah banyak memberikan kontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Indonesia telah berulang kali dikirim sebagai pasukan perdamaian di berbagai belahan dunia dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, Indonesia kerap menjadi mediator dalam berbagai konflik internasional, seperti konflik di Kamboja, Aceh, dan Mindanao di Filipina. Keikutsertaan ini membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai penonton dalam percaturan dunia, melainkan sebagai aktor yang aktif menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia.
Kesimpulan
Oleh karena itu, keinginan bangsa Indonesia untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi merupakan bagian esensial dari identitas nasional. Sikap ini telah termaktub dalam UUD NRI 1945 dan menjadi semangat dalam setiap kebijakan luar negeri yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia.