Kejahatan internasional adalah tindakan yang dianggap ilegal atau tidak etis oleh komunitas global dan yang berakibat pada hukuman jika terbukti melakukan tindakan tersebut. Dalam pandangan hukum internasional, terdapat beberapa jenis kejahatan yang jatuh dalam lingkup ini. Berikut ini beberapa contohnya:
Genosida
Genosida merujuk pada pembunuhan sistematis dan massal terhadap kelompok etnis, ras, atau agama tertentu. Termasuk dalam itu adalah upaya untuk menghapus atau mengurangi kelompok tertentu dari masyarakat. Contoh terkenal dari genosida dalam sejarah termasuk Holocaust pada masa Perang Dunia II dan Genosida Rwanda pada tahun 1994.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan melibatkan tindakan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap populasi sipil. Ini dapat mencakup perang, penyiksaan, perbudakan, pemusnahan, penghilangan paksa orang, dan penganiayaan berbasis politik, ras, atau agama.
Kejahatan perang
Kejahatan perang adalah tindakan melanggar hukum perang internasional yang terjadi selama konflik bersenjata. Contoh dari kejahatan perang termasuk penggunaan senjata yang dilarang, menyerang sipil, pembantaian, penggunaan tawanan perang sebagai tameng manusia, dan lainnya.
Agresi
Agresi adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan oleh satu negara terhadap kedaulatan, integritas teritorial, atau kemerdekaan politik negara lain. Agresi juga dapat mencakup pemblokiran perdagangan atau akses ke sumber daya penting.
Pembajakan
Walaupun bukan suatu kategori kejahatan internasional dalam arti tradisional, tindak pidana pembajakan atau perompakan laut juga memasuki domain hukum internasional karena sering melibatkan pelaku dan korban dari berbagai negara, dan sering terjadi di perairan internasional.
Kejahatan Cyber
Dalam era digital saat ini, kejahatan cyber telah menjadi isu global yang serius. Kejahatan ini melibatkan berbagai aktivitas ilegal yang dilakukan melalui internet seperti penipuan, penggunaan ilegal data pribadi, serangan DDoS, dan lain sebagainya.
Hukum internasional terus berkembang untuk mencakup lebih banyak jenis kejahatan dan untuk menjawab tantangan baru yang muncul dalam dunia modern. Meski begitu, menerapkan dan menegakkan hukum internasional tetap menjadi tantangan, khususnya dalam situasi di mana yurisdiksi bisa sulit ditentukan.