Kejahatan internasional mengacu pada serangkaian pelanggaran hukum yang diatur dalam hukum internasional dan biasanya melibatkan serangkaian tindakan yang membahayakan keamanan internasional atau melanggar hak asasi manusia dalam skala besar. Jenis-jenis kejahatan internasional antara lain:
Jenis-Jenis Kejahatan Internasional
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: meliputi perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap populasi sipil, dengan pengetahuan adanya serangan tersebut. Contohnya termasuk pembunuhan massal, penyiksaan, perbudakan, dan pemindahan penduduk paksa.
- Kejahatan Genosida: melibatkan tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, total atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama tertentu. Termasuk di dalamnya adalah pembunuhan anggota kelompok itu, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok, dan tindakan lain yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
- Kejahatan Perang: meliputi tindakan yang melanggar hukum perang, seperti pembunuhan tawanan perang, penggunaan senjata yang dianggap terlarang oleh hukum internasional, dan penyerangan terhadap warga sipil atau bangunan yang tidak berhubungan dengan konflik militer.
- Kejahatan Agresi: merujuk pada tindakan menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain yang melanggar Piagam PBB.
Yurisdiksi Pengadilan dalam Kejahatan Internasional
Ada beberapa lembaga hukum internasional dan nasional yang berwenang menjatuhkan hukuman atas kejahatan internasional:
- Pengadilan Pidana Internasional (ICC): Berdasarkan Perjanjian Roma 1998, ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
- Mahkamah Internasional (ICJ): Berdasarkan Piagam PBB, ICJ memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa hukum internasional antara negara-negara anggota PBB.
- Pengadilan Khusus atau Ad-Hoc: Pengadilan ad-hoc seperti Pengadilan Kriminal Internasional untuk Mantan Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) didirikan oleh PBB untuk mengadili kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam konflik di wilayah tersebut.
- Pengadilan Nasional: Negara-negara berdaulat juga berwenang untuk mengadili kejahatan internasional berdasarkan yurisdiksi universal, di mana negara dapat menyelidiki dan mengadili kejahatan internasional tertentu terlepas dari di mana kejahatan tersebut dilakukan, kebangsaan korban, dan kebangsaan pelaku.
Dalam penegakan hukum internasional, kerjasama antara lembaga-lembaga ini sangat penting untuk menjamin bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional untuk bersembunyi.