Diskusi

Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945 Amandemen Tercantum Dalam

×

Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945 Amandemen Tercantum Dalam

Sebarkan artikel ini

Kekuasaan kehakiman adalah suatu otoritas yang memiliki fungsi pokok untuk memberikan keadilan berdasarkan hukum kepada masyarakat. Dalam konteks negara Indonesia, kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang telah mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan. Fokus dari artikel ini adalah untuk membahas tentang bagaimana kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen tercantum dalam.

Pada versi asli UUD 1945, kekuasaan kehakiman tidak secara detil diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Namun, setelah proses amandemen UUD 1945, kekuasaan kehakiman menjadi lebih ekspisit diatur dalam UUD 1945 Amandemen. Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen tercantum dalam Pasal 24B dan Pasal 24C.

Pasal 24B UUD 1945 Amandemen menyatakan:

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh satu atau lebih badan peradilan yang dibentuk dengan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 24C UUD 1945 Amandemen mencakup:

  1. Badan-badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan satu atau lebih badan yang dibentuk oleh undang-undang.
  2. Badan-badan lain yang fungsi dan wewenangnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen terstruktur dengan baik dan jelas, melibatkan badan-badan peradilan seperti Mahkamah Agung dan badan lainnya yang dibentuk oleh undang-undang. Ini memastikan bahwa kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi dasarnya yaitu memberikan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

Jadi, jawabannya apa? Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen tercantum dalam Pasal 24B dan Pasal 24C. Kekuasaan ini diwujudkan melalui lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya yang dibentuk dengan undang-undang. Proses ini didesain untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *