Kekuasaan negara yang dibagi dalam tiga jenis kekuasaan yang terpisah merupakan konsep dasar dalam ilmu politik. Konsep ini dikenal dengan istilah Trias Politica yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “tiga kekuasaan politik”. Filosofi ini diyakini sangat efektif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam struktur pemerintahan suatu negara. Jadi siapa sebenarnya yang pertama kali menyampaikan gagasan ini?
Montesquieu dan Teori Trias Politica
Monarki Prancis abad ke-18 sangat dipengaruhi oleh pemikiran Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, atau yang lebih dikenal sebagai Montesquieu. Montesquieu adalah seorang penulis, pengacara, dan filsuf politik Prancis. Dia adalah orang pertama yang mengusulkan konsep Trias Politica dalam karyanya yang berjudul “L’Esprit des Lois” atau “The Spirit of the Laws”, yang diterbitkan pada tahun 1748.
Montesquieu berpendapat bahwa dalam suatu negara, kekuasaan harus dibagi dalam tiga jenis kekuasaan yang terpisah, yaitu:
- Kekuasaan Legislatif (hukum) – kekuasaan untuk membuat hukum. Seluruh regulasi dan undang-undang yang ada dalam suatu negara dibuat oleh badan ini.
- Kekuasaan Eksekutif (pemerintahan) – kekuasaan untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Badan ini bertugas menjalankan hukum dan peraturan yang telah ditentukan oleh badan legislatif.
- Kekuasaan Yudikatif (peradilan) – kekuasaan untuk menginterpretasikan hukum dan memberikan putusan. Badan ini yang menentukan apakah suatu tindakan sesuai dengan hukum atau tidak.
Montesquieu berpendapat bahwa pembagian kekuasaan seperti ini akan mencegah penyelewengan kekuasaan oleh satu entitas atau individu, dan dengan demikian, akan membantu mencegah terjadinya tirani.
Pengaruh Montesquieu dan Penerapan Trias Politica
Pemikiran Montesquieu tentang Trias Politica sangat berpengaruh dan telah menjadi fondasi bagi banyak konstitusi negara-negara demokrasi di dunia. Konsep tersebut membentuk struktur pemerintahan Prancis dan Amerika Serikat, serta banyak negara lainnya.
Untuk memastikan efektivitas Trias Politica, setiap kepemilikan kekuasaan harus dijaga dengan sistem checks and balances (sistem penyeimbangan dan pengawasan). Sistem ini memastikan bahwa setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan cabang lainnya.
Sekalipun konsep ini ditemukan dan diterapkan ratusan tahun yang lalu, relevansinya hari ini tetap tidak tergoyahkan. Pemisahan kekuasaan ini memungkinkan adanya sistem pemerintahan yang adil dan transparan, di mana setiap cabang pemerintahan dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tanpa campur tangan cabang lainnya.