Kedaulatan adalah konsep yang penting dalam teori hukum dan politik. Secara sederhana, kedaulatan didefinisikan sebagai otoritas tertinggi dalam suatu negara. Dalam konteks ini, kedaulatan melibatkan hak dan kekuasaan mutlak untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Menurut siapa konsep kedaulatan ini didefinisikan dengan cara tersebut?
Hal ini biasanya dikaitkan dengan pandangan Jean Bodin, seorang filsuf politik Perancis dari abad ke-16. Bodin sangat berpengaruh dalam mendefinisikan konsep kedaulatan modern. Dalam karyanya yang bertajuk “Six Books of the Commonwealth” (“Les Six Livres de la République”), Bodin menjelaskan bahwa penguasa suveren memiliki kekuasaan tidak terbagi dan tidak terbatas atas semua unsur di dalam negaranya, termasuk hak untuk membuat undang-undang, melaksanakannya, dan memutuskan tentang perang dan perdamaian.
Bodin percaya bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi atau dibatasi oleh siapa pun atau apa pun, termasuk hukum internasional atau konstitusi negara. Dalam pikiran Bodin, kedaulatan adalah otoritas tertinggi di sebuah negara dan tidak dapat dihapus, ditransfer, atau dijual. Meskipun pandangan ini telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan dalam teori politik dan hukum, ide Bodin tentang kedaulatan tetap mempengaruhi pemahaman modern tentang konsep ini.
Pada abad berikutnya, Thomas Hobbes, filsuf politik Inggris, menambahkan perspektif lain ke definisi kedaulatan. Dia berpendapat bahwa rakyat memberikan kedaulatan kepada penguasa melalui kontrak sosial, memperbolehkan penguasa untuk membuat dan menegakkan hukum demi menjaga perdamaian dan ketertiban.
Jadi, jika pertanyaan “Kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia merupakan definisi kedaulatan menurut siapa?” diajukan, jawabannya melibatkan beberapa pemikir besar dalam sejarah teori politik, dengan Jean Bodin dan Thomas Hobbes menjadi dua yang paling berpengaruh. Meskipun ada variasi dalam pemahaman tentang apa itu kedaulatan, definisi yang melibatkan kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang adalah inti dari konsep ini.