Diskusi

Kekuasaan Yudikatif, yaitu Kekuasaan untuk Menegakkan Peraturan Perundang-undangan. Kekuasaan Dipegang oleh?

×

Kekuasaan Yudikatif, yaitu Kekuasaan untuk Menegakkan Peraturan Perundang-undangan. Kekuasaan Dipegang oleh?

Sebarkan artikel ini

Dalam sistem demokrasi dimana pembagian kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, masing-masing memegang peran signifikan. Peran tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan. Di antara tiga lembaga tersebut, lembaga yudikatif memegang peran yang sangat penting karena mereka bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan. Tetapi, siapakah yang memegang kekuasaan yudikatif?

Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan Untuk Menegakkan Peraturan Perundang-undangan

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mempunyai tanggung jawab untuk menafsirkan dan menegakkan hukum. Kekuasaan ini memastikan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pemerintah atau individu berada dalam batas-batas hukum. Tugas utamanya adalah untuk menjaga supremasi hukum dan mempertahankan hak-hak dasar warga negara.

Siapakah yang Mempunyai Kekuasaan Yudikatif?

Kekuasaan yudikatif dipegang oleh lembaga peradilan. Dalam pemerintahan yang demokratis, seperti di Indonesia, lembaga peradilan ini berbentuk Mahkamah Agung dan mahkamah-mahkamah lainnya di bawahnya. Mahkamah Agung memiliki wewenang tertinggi dalam sistem peradilan dan bertanggung jawab untuk menjaga agar sistem hukum beroperasi dengan adil dan imparcial. Hakim-hakim dalam sistem peradilan ini harus menjalankan tugas mereka tanpa memihak dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya menjalankan kekuasaan yudikatif dengan cara meninjau dan memutuskan sengketa hukum, termasuk pertanyaan apakah tindakan atau peraturan tertentu sesuai dengan hukum. Dalam melakukan tugas ini, mereka harus berusaha memastikan bahwa keadilan dilayani dan hak-hak dasar individu dilindungi.

Jadi, jawabannya apa? Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam sistem peradilan suatu negara, yang bertugas menjaga supremasi hukum dan mempertahankan hak-hak dasar warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *