Ilmu

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran: Ketentuan dalam UUD 1945

×

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran: Ketentuan dalam UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran merupakan salah satu piliar penting dalam penyelenggaraan demokrasi dan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia sebagai perwujudan penjagaan dan penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Pasal 28 dan 28E UUD 1945

Pasal 28 UUD 1945 berisi mengenai hak asasi manusia, termasuk dalamnya adalah hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat. Selain itu, pasal 28E menyatakan bahwa setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya.

“Setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya”

Implikasi Hak Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pikiran

Hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran menjadi dasar bagi keberadaan dan kebebasan organisasi masyarakat, partai politik, dan media. Peran besar pemikiran bebas dalam pembangunan suatu bangsa tidak bisa diabaikan. Sebagai contoh, partai politik memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan dalam sistem demokrasi, media menjadi penyebar informasi dan menghadirkan berbagai sudut pandang.

Pembatasan Hak Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pikiran

Namun, hak ini tidak mutlak. Menurut penjelasan lebih lanjut dalam UUD 1945, hak-hak tersebut tetap memiliki batas. Dalam pasal 28J dijelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang”

Kesimpulan

Dalam konteks UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara, namun dengan pembatasan tertentu untuk mempertahankan stabilitas dan kedamaian dalam masyarakat. Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban kita agar kita dapat menjalankan hak kita secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *