Diskusi

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara yang Tertuang dalam…..

×

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara yang Tertuang dalam…..

Sebarkan artikel ini

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, atau yang lebih sering disebut dengan freedom of expression atau kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan merupakan cerminan dari demokrasi yang sehat. Dalam konteks regulasi di berbagai negara, hak ini biasanya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Hak Konstitusional

Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum biasanya tertanam dalam konstitusi negara. Di Indonesia, hak ini secara eksplisit tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dalam konteks ini, kemerdekaan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum merupakan bagian dari hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Orang dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat dan gagasannya selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ada.

Sementara, berbicara dalam konteks global, hak kebebasan berekspresi juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 19: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan memeluk pendapat tanpa gangguan dan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas.”

Penutup

Sementara itu, penting untuk dipahami bahwa, meskipun kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap individu, ada batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh hukum untuk melindungi hak dan kebebasan individu lain, serta untuk menjaga ketertiban dan kedamaian publik. Misalnya, undang-undang di banyak negara melarang penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan propaganda yang menyesatkan atau berbahaya. Oleh karena itu, hak ini harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan menghargai hak serta kebebasan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *