Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang fundamental bagi setiap warga negara, dan ini disebut hak freedom of speech, atau kebebasan berbicara. Di Indonesia sendiri, hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 sebagai Dasar Hak Warga Negara
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Semua undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia harus berbasis dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 berisi tentang banyak hal, termasuk hak dasar warga negara, struktur pemerintahan, garis besar politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta penyelenggaraan negara.
Pasal yang Menjamin Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum oleh setiap warga negara Indonesia secara spesifik dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal ini menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapatnya, tanpa adanya ancaman hukum atau diskriminasi.
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Diimbangi dengan Tanggung Jawab
Meski berhak mengeluarkan pendapat, setiap warga negara juga diingatkan agar melakukannya dengan bijaksana. Pasal 28J Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu lainnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Perlu diingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan merupakan ‘karcis bebas’ untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau informasi palsu.
Kesimpulan
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, dan wajib dihormati oleh semua pihak. Namun demikian, hak tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kebebasan orang lain, serta tidak melanggar hukum yang berlaku. Sejatinya, kebebasan berekspresi harus mampu menciptakan suasana dialog yang sehat, konstruktif, dan menghargai keberagaman pandangan untuk kemajuan bangsa dan negara.