Ilmu

Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Berumur 2 Tahun dan Belum Makan Apa-Apa Kecuali ASI, Termasuk Najis?

×

Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Berumur 2 Tahun dan Belum Makan Apa-Apa Kecuali ASI, Termasuk Najis?

Sebarkan artikel ini

Menyusui adalah fase penting untuk bayi, termasuk bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun. Metabolisme bayi yang hanya mengonsumsi ASI biasanya menghasilkan buang air yang berbeda dari bayi yang sudah mengonsumsi makanan padat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait bayi laki-laki dalam periode ini adalah apakah kencing mereka, yang hingga saat ini hanya dipengaruhi oleh ASI, termasuk dalam kategori najis?

Definisi Najis dalam Islam

Dalam konteks keagamaan, khususnya agama Islam, najis umumnya merujuk pada sesuatu yang secara syariah dianggap tidak suci dan dapat menulari keadaan suci. Substansi yang termasuk dalam definisi najis beragam dan berbeda-beda, tergantung pada penafsiran dan madzhab.

Perlakuan Kencing Bayi yang Minum ASI Saja

Dalam madzhab Syafi’i, terdapat opini yang menjelaskan bahwa kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI (belum mumayyiz) tidak termasuk najis. Asalkan bayi tersebut tidak pernah mengkonsumsi makanan padat atau cairan selain ASI.

Penjelasan ini didasarkan pada hadis dari Ummu Qais binti Mihsan yang meriwayatkan bahwa ia membawa anaknya yang masih menyusui (belum makan apa-apa selain ASI) kepada Nabi Muhammad. Anak itu kencing di baju Nabi. Baginda Nabi menjatuhkan air di atas bekas kencing tersebut, tapi tidak mencucinya (HR. Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287).

Proses ‘menjatuhkan air’ dalam pandangan ini diartikan sebagai cara untuk membersihkan bekas kencing tanpa harus mencuci, sehingga menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki yang masih menyusu secara eksklusif tidak dianggap najis.

Kesimpulan

Namun, penting untuk dicatat bahwa interpretasi ini mungkin berbeda tergantung pada madzhab dan pemahaman individu masing-masing. Dalam semua kasus, baik untuk menjaga kebersihan dan kesehatan bayi, selalu disarankan untuk membersihkan dan mencuci bekas kencing dan tinja bayi.

Untuk pertanyaan spesifik seputar hukum agama dan penerapannya pada situasi tertentu, sebaiknya selalu berkonsultasi dengan otoritas agama atau cendekiawan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *