Diskusi

Keputusan Hakim Terdahulu Terhadap Suatu Perkara yang Tidak Diatur oleh UU dan Dijadikan Pedoman oleh Hakim Lainnya dalam Memutuskan Perkara yang Serupa adalah Definisi Dari…

×

Keputusan Hakim Terdahulu Terhadap Suatu Perkara yang Tidak Diatur oleh UU dan Dijadikan Pedoman oleh Hakim Lainnya dalam Memutuskan Perkara yang Serupa adalah Definisi Dari…

Sebarkan artikel ini

Keputusan seorang hakim terhadap suatu kasus yang tidak diatur oleh undang-undang dan menjadi panduan bagi hakim lain dalam memutuskan kasus yang serupa dikenal sebagai Precedent atau dalam hukum Indonesia dikenal dengan istilah yurisprudensi. Konsep ini berakar dalam sistem hukum Common Law dan menjadi suatu elemen penting dalam sistem hukum modern di banyak negara, termasuk Indonesia.

Apa itu Yurisprudensi?

Yurisprudensi adalah sebuah putusan pengadilan yang pertama kali ditetapkan untuk suatu perkara dan kemudian menjadi acuan untuk perkara-perkara yang serupa di masa mendatang. Yurisprudensi berfungsi sebagai pedoman dan panduan dalam pelaksanaan hukum, memberikan arah dan jelas dalam memutuskan kasus-kasus serupa yang mungkin muncul di masa depan.

Dalam konteks hukum, yurisprudensi menjadi penting tidak hanya karena memberikan preseden tetapi juga karena berperan dalam makna dan interpretasi hukum. Yurisprudensi membantu memastikan bahwa putusan yang dibuat oleh hakim adalah konsisten dan adil, menciptakan sejumlah kepastian hukum untuk masyarakat.

Seringkali, putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi muncul dalam kasus yang unik atau tidak biasa, dimana undang-undang yang ada tidak mencukupi atau tidak jelas. Dalam hal ini, putusan hakim bertindak sebagai ‘hukum’ sampai undang-undang yang baru atau lebih jelas disahkan.

Yurisprudensi dalam Konteks Hukum Indonesia

Di Indonesia, konsep yurisprudensi atau preseden juga diterapkan dalam sistem hukumnya. Walaupun bidang hukum di Indonesia diatur oleh undang-undang dan regulasi, namun dalam praktiknya masih ada perbedaan penafsiran dan penerapan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, preseden atau yurisprudensi menjadi penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Dalam konteks hukum Indonesia, hakim seringkali merujuk pada yurisprudensi atau keputusan pengadilan sebelumnya untuk memutuskan perkara yang serupa. Hal ini membuat hakim memiliki pedoman yang jelas dalam memutuskan sebuah perkara dan menghindari putusan yang bertentangan atau inkonsisten.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keputusan seorang hakim terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa adalah definisi dari yurisprudensi atau preseden dalam hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *