Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk mencegah dan mengendalikan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja. Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah konsep yang sangat penting dalam menjaga produktivitas dan kenyamanan pekerja di tempat kerja. Konsep ini juga berlaku di lingkungan lain di mana keselamatan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama. Sedangkan Lingkungan Hidup (LH) berfokus pada upaya memastikan bahwa aktifitas manusia tidak merusak atau mengganggu keseimbangan lingkungan alam.
Keselamatan dapat diartikan sebagai keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun. Ini juga merujuk pada keadaan di mana seseorang atau suatu hal dijaga dan dilindungi dari bahaya atau kerugian.
Pengertian K3LH Menurut Beberapa Sumber
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970, K3 adalah upaya untuk melindungi pekerja di tempat kerja dari risiko cedera atau penyakit yang dapat mengurangi efektivitas atau kelancaran produksi.
Organisasi Internasional Tenaga Kerja (ILO) mendefinisikan K3 sebagai system dalam suatu perusahaan yang melindungi pekerja dan lingkungan kerja dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan mereka. Menurut ILO, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit kerja, memastikan bahwa pekerja berada dalam keadaan sehat, aman, dan nyaman, serta melindungi lingkungan kerja dari kerusakan.
Standar OHSAS 18001 agak berbeda, menurutnya, sistem manajemen K3 berfokus pada identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko kerja, serta perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan. Standard ini mendorong perusahaan untuk melakukan tindakan pencegahan dan memelihara lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sejauh mana Perlindungan oleh Undang-Undang?
Perlindungan hukum bagi pekerja dan lingkungan kerja sangat penting. Menurut undang-undang hukum pekerja di Indonesia, kewajiban utama pengusaha adalah memastikan tempat kerja aman dan sehat bagi pekerja. Pengusaha juga harus memastikan bahwa pekerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan pekerjaan mereka dengan aman. Faktor-faktor penting lainnya adalah penyediaan peralatan dan perlindungan yang memadai, suku cadang, dan bantuan teknis jika diperlukan.
Simpulan
Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam pengertian K3LH, baik pekerja maupun pengusaha harus bersama-sama berperan aktif dalam menerapkan dan menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum, pengetahuan dan keterampilan terkait serta komitmen terhadap lingkungan kerja adalah elemen vital dalam upaya ini. Jadi, keselamatan dalam arti mempertahankan kondisi yang terbebas dari bahaya dan gangguan, serta kesehatan yang berarti tidak kekurangan sesuatu, adalah tujuan utama dari K3LH – sebuah konsep penting dalam dunia kerja modern.