Pada sebuah negara hukum seperti Indonesia, adanya peraturan hukum yang ditetapkan dan berlaku pada seluruh masyarakat merupakan hal yang mutlak. Indonesia sebagai negara hukum, menyerap prinsip-prinsip penting seperti supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak-hak warganya. Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap tentang apa yang menjadi pedoman dalam pembuatan seluruh peraturan hukum di Indonesia.
1. UUD 1945
Sumber utama seluruh peraturan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang dimiliki oleh negara Indonesia. Seluruh peraturan yang ada haruslah tidak bertentangan dan sejalan dengan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.
2. Pancasila
Pancasila sebagai ideologi dan dasar filsafat negara Indonesia telah menjadi sumber dari semua sumber hukum di Indonesia. Seluruh peraturan hukum di Indonesia haruslah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
3. Sistem Hukum Civil Law
Indonesia menganut sistem hukum Civil Law dimana hukum tertulis menjadi sumber utama dan dominan. Struktur hukum Indonesia berfokus pada UU, perangkat peraturan yang diturunkan dari UU tersebut seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain sebagainya.
4. Prinsip Negara Hukum
Struktur pengambilan keputusan dan pembuatan undang-undang di Indonesia berpedoman pada prinsip negara hukum yakni, ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
5. Hukum Internasional
Hukum internasional juga menjadi acuan dalam pembentukan hukum di Indonesia terutama dalam hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dan isu-isu global seperti perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perdagangan internasional.
Sesuai dengan prinsip negara hukum, peraturan hukum di Indonesia dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan ideal yang melandasi pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Melalui regulasi tersebut, negara berusaha untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi seluruh warga negaranya.