Budaya

Kesepakatan atau Ikatan yang Terjadi Antara Nasabah dengan Bank yang merupakan Pertalian Ijab dan Kabul Sesuai dengan Kehendak Syariat

×

Kesepakatan atau Ikatan yang Terjadi Antara Nasabah dengan Bank yang merupakan Pertalian Ijab dan Kabul Sesuai dengan Kehendak Syariat

Sebarkan artikel ini

Dalam dunia perbankan, terdapat banyak istilah dan konsep yang perlu dipahami oleh nasabah. Salah satu istilah tersebut adalah pertalian ijab dan kabul. Konsep ini sangat penting dalam bank syariah dan layanan perbankan lainnya yang berdasarkan syariat Islam. Pertalian ijab dan kabul hampir selalu digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan, baik itu deposito, kredit, atau transaksi lainnya.

Apa itu Ijab dan Kabul?

Ijab dan Kabul adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Ijab berarti penyampaian atau penawaran dari satu pihak, dan kabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak lain. Ketika ijab dan kabul terjadi, maka suatu kontrak atau transaksi dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak.

Dalam konteks perbankan syariah, ijab dan kabul mencakup semua persyaratan dan kondisi yang disetujui oleh nasabah dan bank. Baik itu tingkat bunga, jangka waktu pinjaman, dan syarat-syarat lainnya.

Ijab dan Kabul dan Objek Perikatan

Hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan hukum yang melibatkan hak dan kewajiban. Objek perikatan dalam kasus ini adalah jasa atau produk perbankan yang disepakati, seperti pinjaman, deposito, atau akun tabungan.

Adapun ‘Objek Perikatan’ yaitu apa yang menjadi subjek perjanjian atau kontrak antara dua pihak. Objek Perikatan ini bisa berbentuk jasa, barang, atau hak. Dalam perbankan syariah, ‘Objek Perikatan’ harus jelas, halal, dan ada dalam dunia nyata.

Kesimpulan

Jadi, pertalian ijab dan kabul itu, dalam konteks perbankan, merupakan sebuah kesepakatan atau ikatan yang terjadi antara nasabah dan bank. Kesepakatan ini merupakan bagian penting dari hubungan hukum antara nasabah dan bank dan memiliki dampak langsung pada objek perikatan tersebut. Di dalam perbankan syariah, semua ini harus sesuai dengan kehendak syariat agar transaksinya sah dan halal. Adanya kesepakatan ini membuat hubungan antara nasabah dan bank menjadi lebih jelas dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *