Undang-undang Dasar (UUD) mengatur sistem hukum dan pemerintahan dalam suatu negara. Di Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sering disebut UUD 1945, berfungsi sebagai hukum dasar yang menentukan Struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan aturan dasar lainnya. Didalam UUD 1945 tersebut terdapat pasal yang secara khusus mengatur mengenai sistematika atau struktur UUD tersebut, yaitu pasal 37.
Pasal 37 UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 menegaskan bagaimana UUD dapat diamandemen atau diubah, termasuk dalam hal sistematikanya. Perubahan terhadap UUD 1945 harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, dan harus melalui proses yang ditentukan.
Pasal 37 berbunyi:
“Perubahan atas Undang-undang Dasar ini dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan dukungan paling sedikit 2/3 jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota MPR.“
Dari penjelasan di atas, nampak bahwa sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diatur dan ditegaskan dalam pasal 37 UUD tersebut.
Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan. Dalam setiap perubahannya, struktur atau sistematika UUD juga mengalami perubahan. Sistematika UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:
- Pembukaan (4 alinea)
- Batang tubuh yang merupakan pokok-pokok haluan negara (16 bab meliputi 37 paragraf dan 73 pasal)
- Penjelasan (4 Bab yang mencakup 47 pasal)
- Aturan Peralihan (4 pasal)
- Aturan Tambahan (3 pasal)
Setiap perubahan yang dibuat kepada UUD, termasuk sistem baik struktur maupun susunan, harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal 37 Indonesia.
Dengan demikian, hukum dasar ini memberikan kerangka kerja untuk pemerintahan negara dan memberikan seperangkat aturan yang jelas dan pasti mengenai struktur dan fungsi negara, serta hak dan kewajiban warga negara.