Budaya

Keterikatan Daerah Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditegaskan Dalam Bentuk Apa?

×

Keterikatan Daerah Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditegaskan Dalam Bentuk Apa?

Sebarkan artikel ini

Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai daerah dengan beragam budaya, ras, dan etnis. Meski demikian, semua daerah tetap terikat pada negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebuah negara kesatuan, segala aspek hukum dan kebijakan di daerah-daerah ini harus selaras dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Indonesia. Tapi bentuk hukum seperti apa yang menegaskan keterikatan ini?

UUD 1945 Pasal 18B dan 18C

Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut adalah berdasarkan konstitusi kita, yaitu UUD Tahun 1945, terutama pasal 18B dan 18C. Pasal 18B berisi tentang pemerintahan daerah yang otonom, dengan segala potensi yang ada di wilayahnya dan berkedaulatan dalam kerangka nasional. Sementara itu, Pasal 18C menegaskan bahwa hubungan antara pusat dan daerah didasari prinsip otonomi, tugas pembantuan dan tugas umum.

Undang-Undang Otonomi Daerah

Selain dari UUD 1945, keterikatan daerah juga ditegaskan dalam bentuk Undang-Undang Otonomi Daerah. UU Otonomi Daerah merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini juga mengakui hak dan kewajiban daerah dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan.

Kesimpulan

Hubungan dan keterikatan antara daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam peraturan dan hukum. Pasal 18B dan 18C UUD 1945 dan Undang-Undang Otonomi Daerah adalah bentuk nyata yang menetapkan kewenangan daerah dalam konteks negara kesatuan. Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa kewenangan ini harus digunakan dengan bertanggung jawab, selaras dengan kepentingan, nilai, dan peraturan yang ditetapkan oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *