Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. Ketidakadilan dalam penegakan hukum merupakan wujud penyimpangan terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945, terutama pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1.
Pasal 27 Ayat 1
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Inti dari pasal ini adalah prinsip kesamaan di hadapan hukum, yang berarti bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya, harus diperlakukan secara sama oleh hukum.
Ketidakadilan dalam penegakan hukum biasanya terwujud dalam bentuk diskriminasi, di mana beberapa orang diperlakukan lebih baik atau lebih buruk daripada orang lain berdasarkan pertimbangan yang tidak pantas. Hal ini bisa semerata perkara pemberian hukuman yang tidak proporsional menurut aksi yang dilakukan, atau penegakan hukum yang berat sebelah di mana hukum diberlakukan secara lebih ketat terhadap beberapa individu atau kelompok dibandingkan lainnya.
Pasal 28D Ayat 1
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal ini menegaskan kembali prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penegakan hukum.
Implikasi dari ketidakadilan dalam penegakan hukum berdasarkan pasal ini adalah bahwa individu atau kelompok yang mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak adil tidak menerima ‘kepastian hukum yang adil’ yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan.
Kesimpulan
Penegakan hukum harus selalu berlaku adil dan tanpa membeda-bedakan setiap warga negara. Menurut UUD 1945, prinsip ini merupakan jaminan yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Ketidakadilan dalam penegakan hukum tidak hanya terjadi ketika ada pelanggaran hukum yang tidak diproses dengan tegas, tetapi juga ketika ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif adalah bagian integral dari upaya untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam sistem hukum dan pemerintahan.