Sekolah

Ketika Menggunakan Internet, Dila Tidak Pernah Menyebarkan Berita Bohong yang Menyesatkan. Karena Menurutnya Itu Akan Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat Bahkan Bisa Merugikan Pihak Lain. Dengan Bertindak Demikian, Dila Telah Menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Khususnya Pasal….

×

Ketika Menggunakan Internet, Dila Tidak Pernah Menyebarkan Berita Bohong yang Menyesatkan. Karena Menurutnya Itu Akan Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat Bahkan Bisa Merugikan Pihak Lain. Dengan Bertindak Demikian, Dila Telah Menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Khususnya Pasal….

Sebarkan artikel ini

Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, Internet menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Internet memberi kita banyak kemudahan dan informasi yang dapat diakses dengan mudah dan cepat. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, bisa berakibat fatal. Salah satu contohnya adalah penyebaran berita bohong atau hoaks yang bisa menyebabkan kepanikan dan kerugian.

Dalam konteks ini, kita akan membahas Dila, seorang pengguna internet yang bijaksana. Dia memahami betul bahwa menyebarkan berita bohong atau hoaks dapat merusak tatanan masyarakat, meresahkan, bahkan merugikan pihak lain. Oleh karenanya, dia berkomitmen untuk tidak pernah menyebarluaskan berita yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Aksi Dila ini, tentu tidak lepas dari pemahamannya terkait Undang-Undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008. Itu adalah hukum yang mengatur seputar transaksi elektronik dan informasi digital, termasuk penyebaran informasi melalui Internet. Dalam undang-undang ini, ada beberapa pasal yang membahas secara khusus soal informasi dan transaksi elektronik.

Sebagai contoh adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Konsekuensinya, setiap orang yang terbukti melanggar pasal ini bisa dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Pasal 28 ayat (1) juga menyebutkan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan keterangan atau berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Hal ini berlaku juga pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penutup

Dengan mengikuti prinsip Dila dalam menggunakan internet, kita semua bisa berkontribusi dalam menjaga tatanan sosial digital yang sehat dan bertanggung jawab. Sangat penting bagi kita untuk selalu memeriksa kebenaran berita sebelum membagikannya. Selalu pastikan untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet. Karena di balik kemudahan dan kecepatan informasi, ada konsekuensi dan dampak yang bisa dirasakan oleh banyak orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *