Sosial

Ketika Menggunakan Internet, Dila Tidak Pernah Menyebarkan Berita Bohong yang Menyesatkan karena Menurutnya Itu Akan Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat Bahkan Bisa Merugikan Pihak Lain. Dengan Bertindak Demikian, Dila Telah Menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Khususnya Pasal

×

Ketika Menggunakan Internet, Dila Tidak Pernah Menyebarkan Berita Bohong yang Menyesatkan karena Menurutnya Itu Akan Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat Bahkan Bisa Merugikan Pihak Lain. Dengan Bertindak Demikian, Dila Telah Menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Khususnya Pasal

Sebarkan artikel ini

Dalam era digital, internet telah menjadi alat komunikasi paling berkuasa di zaman ini. Mungkin hanya sedikit orang atau kelompok yang tidak terpengaruh oleh dunia maya. Namun demikian, tidak semua yang tersedia di internet dapat dianggap benar atau dapat diandalkan. Sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel ini, Dila telah menentukan pendekatan yang bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan dan berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam hal penyebaran informasi.

Berita bohong atau hoaks telah menjadi masalah global yang serius dan berdampak luas. Dampak negatif dari berita bohong ini meliputi keresahan masyarakat hingga merugikan parties yang difitnah. Mengikuti pola pikir Dila, menyebar informasi yang tidak benar adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya. Terlebih lagi, penyebaran berita bohong di internet juga telah diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 di Indonesia, melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dipidana. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan that setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, bisa dikenai sanksi pidana.

Mengambil contoh Dila dalam penggunaan internet adalah langkah positif untuk menjunjung tinggi etika dan hukum dalam berinternet. Dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dia telah berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan online yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, setiap individu harus menjadi filter informasi mereka sendiri. Sebelum menyebar informasi, setiap orang harus memeriksa kebenaran dan relevansinya. Dalam hal ini, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan informasi yang benar dan mempertahankan integritas ruang siber.

Dalam kesimpulan, praktek Dila dalam penyaringan dan penyebaran informasi di dunia maya bukan hanya menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lingkungan digital yang positif dan informatif. Ini adalah contoh yang baik dan perlu ditiru oleh semua pengguna internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *