Dalam UUD NRI Tahun 1945, kewajiban warga negara dijelaskan secara eksplisit. Pasal 27, 28, dan 30 menggarisbawahi berbagai hak dan kewajiban penting yang dimiliki warga negara. Akan tetapi, tidak semua kewajiban warga negara masuk ke dalam ketentuan pasal-pasal ini.
Pertama, kita perlu memahami bahwa Pasal 27 menekankan pada dua hal utama yaitu persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan negara. Pasal 28 memberi penekanan pada perlindungan hak-hak dasar manusia. Sementara itu, Pasal 30 menekankan pada hak dan kewajiban warga negara dalam partisipasi pertahanan negara.
Lagi pula, ada beberapa kewajiban yang tidak secara eksplisit ditulis dalam ketentuan ini:
- Kewajiban berpartisipasi dalam proses demokrasi: Meski konsep partisipasi disinggung dalam beberapa pasal, UUD NRI 1945 tidak secara eksplisit menegaskan kewajiban berpartisipasi dalam proses demokrasi seperti pemilu.
- Kewajiban membayar pajak: Kewajiban ini tidak langsung ditulis dalam UUD NRI 1945 pasal 27, 28, dan 30. Padahal, dasar kewajiban inilah yang menjadi penunjang berjalannya roda pemerintahan.
- Kewajiban menjaga kebersihan lingkungan: Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk kualitas hidup manusia, generasi sekarang dan masa depan, tidak ditemukan dalam pasal 27,28, dan 30.
Dengan demikian, meskipun UUD NRI 1945 pasal 27, 28, dan 30 menyediakan kerangka yang baik untuk melindungi dan menghargai hak dan kewajiban warga negara, masih ada beberapa kewajiban pokok lain yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pasal tersebut. Untuk alasan ini, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menegakkan kewajiban-kewajiban ini di luar yang telah ditulis dalam UUD.