Jawaban atas pertanyaan ini adalah asas jus soli. Artikel di bawah akan membantu menjelaskan mengenai asas ini dalam konteks hukum kewarganegaraan.
Apa Itu Asas Jus Soli?
Secara harfiah, term ‘jus soli’ berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘hak tanah’. Ini adalah suatu norma dalam hukum kewarganegaraan internasional di mana status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat lahirnya. Dengan kata lain, jika seseorang lahir di suatu negara, maka ia secara otomatis menjadi warga negara tersebut, terlepas dari kewarganegaraan orangtua mereka.
Bagaimana Jus Soli Diberlakukan?
Penerapan asas jus soli bergantung pada hukum masing-masing negara. Misalnya, di Amerika Serikat, asas ini diterapkan secara universal, artinya hampir semua orang yang lahir di wilayah AS memperoleh kewarganegaraan AS. Sebaliknya, beberapa negara menerapkan asas jus soli secara terbatas, yaitu hanya mencakup individu yang lahir dari orangtua yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam Konteks Internasional
Peraturan jus soli berlaku di banyak negara di Amerika, sedangkan di Eropa, peraturan utama yang berlaku adalah jus sanguinis, yaitu seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan negara asal orangtuanya. Meski demikian, banyak negara yang mengkombinasikan kedua asas ini untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Kesimpulan
Jadi, jika kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat lahir orang tersebut, asas yang digunakan adalah asas jus soli. Namun, penting untuk diingat bahwa penerapan asas ini berbeda-beda di setiap negara dan tergantung pada hukum kewarganegaraan yang berlaku.