Sekolah

Kewenangan untuk Memberikan Putusan atas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

×

Kewenangan untuk Memberikan Putusan atas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Konstitusi sebagai dasar hukum negara mengatur semua aspek pemerintahan, termasuk cara penyelesaian jika terdapat dugaan pelangaran oleh pejabat publik seperti Presiden dan Wakil Presiden. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan mekanisme dan kewenangan khusus terkait hal ini. Kewenangan tersebut berada di tangan pihak tertentu untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Sejauh kewenangan pemberian putusan, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menjadi lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR pada masa jabatannya jika telah terbukti melakukan perbuatan tercela.”

Prosesnya dimulai ketika DPR mengajukan usulan pemberhentian yang didasari oleh bukti-bukti konkret adanya pelangaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden. Usulan tersebut kemudian dibawa ke MPR yang menjadi institusi tertinggi di struktur negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, dalam forum rapat MPR dilakukan persidangan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti. Jika terbukti, MPR berhak melaksanakan pidana dan atau politik kepada Presiden atau Wakil Presiden.

Secara singkatnya, kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945 ada di tangan MPR. Melewati proses dan pertimbangan matang, lembaga ini berperan dalam menegakkan prinsip hukum dan menjaga keadilan dalam pemerintahan untuk mendorong terciptanya kebenaran dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *