Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia yang mengatur seluruh sistem pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara. Salah satu aspek penting dalam UUD 1945 adalah mengenai kewenangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kewenangan yang berhak memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Penjelasan Umum Tentang Kewenangan Menurut UUD 1945
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7B ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila mereka diduga telah melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, pelanggaran hukum lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kewenangan DPR dalam Penyelidikan Dugaan Pelanggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden. Proses ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menjelaskan bahwa DPR berhak meminta pertanggungjawaban Presiden. Proses ini biasanya akan digunakan dalam suatu mekanisme politik apabila DPR merasa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan dugaan pelanggaran berat.
Penyelesaian dan Putusan atas Dugaan Pelanggaran
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden berada di tangan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi.
Selain itu, Pasal 7B ayat (1) juga menjelaskan bahwa MPR berhak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya selesai jika diduga telah melakukan tindak pelanggaran yang diatur dalam UUD.
Dengan demikian, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden, namun keputusan akhir atas pendapat DPR tersebut ada di tangan MPR dan Mahkamah Konstitusi.