Fasilitas umum merupakan bagian integral dari suatu komunitas atau wilayah. Fasilitas tersebut bisa berupa taman, jalan raya, sekolah, rumah sakit, atau stasiun transportasi umum. Fasilitas-fasilitas ini adalah milik bersama, diperuntukkan bagi masyarakat secara umum tanpa melihat status dan strata.
Kita tidak boleh merusak fasilitas umum karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, hilangnya rasa empati, serta kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pelanggaran Hukum
Merusak fasilitas umum jelas merupakan tindakan ilegal. Pada banyak negara, termasuk Indonesia, merusak fasilitas umum bisa dikenakan sanksi hukum berat. Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama. Pelaku bisa mendapatkan ancaman hukuman penjara. Oleh karena itu, merusak fasilitas umum bukanlah sesuatu yang sepele dan bisa diabaikan.
Hilangnya Rasa Empati
Merusak fasilitas umum mengindikasikan egoisme dan hilangnya rasa empati terhadap sesama anggota masyarakat. Fasilitas umum ada untuk memfasilitasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Merusaknya hanya untuk kepentingan sesaat atau karena perasaan tidak puas merupakan tindakan yang jauh dari nilai-nilai empati dan kebersamaan.
Kerugian Bagi Masyarakat Secara Keseluruhan
Merusak fasilitas umum berarti merusak fasilitas yang digunakan atau akan digunakan oleh masyarakat banyak. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada satu atau dua individu, melainkan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, kerugian finansial yang ditimbulkan juga cukup besar, dan pada akhirnya akan membebani masyarakat melalui penggunaan pajak untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas tersebut.
Jadi, harus dipahami bahwa fasilitas umum adalah milik bersama dan harus dihargai dan dijaga, bukan dirusak. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga dan merawat fasilitas umum, demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara fasilitas umum. Karena merusak fasilitas umum bukan hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, namun juga merupakan tindakan ilegal dan tidak berempati. Mari kita jaga dan lestarikan fasilitas umum demi kesejahteraan kita semua.