Sistem pemerintahan parlementer adalah salah satu bentuk pemerintahan di mana eksekutif tergantung pada dukungan legislatur (parlemen). Dalam istilah dasar, kepala negara berbeda dari kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan, biasanya disebut perdana menteri atau kanselir, ditunjuk dari mayoritas partai atau koalisi partai di parlemen.
Berikut beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer:
Inggris
Inggris adalah contoh utama sistem pemerintahan parlementer. Posisi perdana menteri di negara ini merupakan posisi paling berpengaruh. Ratu tidak memiliki kekuasaan nyata dan berfungsi sebagai simbol nasional saja. Hal ini menjadikan sistem pemerintahan Inggris juga sering disebut monarki konstitusional.
Jepang
Sistem pemerintahan parlementer monarki konstitusional juga diterapkan di Jepang. Pada sistem ini, kaisar merupakan simbol nasional, sementara kekuasaan nyata berada di tangan perdana menteri.
Australia
Australia menganut sistem pemerintahan parlementer federal. Kekuasaan eksekutif di tangan perdana menteri dan kabinetnya. Sementara itu, wewenang mengawasi dan mengontrol pemerintah ada di tangan parlemen.
India
India juga menerapkan sistem pemerintahan parlementer federal. Presiden India adalah kepala negara, sedangkan kekuasaan eksekutif ada di tangan perdana menteri dan kabinetnya.
Kanada
Sama seperti Australia, Kanada juga menerapkan sistem pemerintahan parlementer federal. Gubernur Jendralnya adalah wakil Ratu dan berfungsi sebagai simbol. Namun, kekuasaan eksekutif sebenarnya berada di tangan perdana menteri.
Di atas adalah beberapa contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini menawarkan beberapa keuntungan, seperti stabil dalam kondisi krisis karena pemerintah dapat bertindak cepat dan efisien. Namun, ini juga dapat berpotensi menyebabkan pemerintah terlalu dominan dan kurang diawasi oleh parlemen.