Budaya

Klasifikasikan Apa Saja Yang Termasuk Ujaran Kebencian Dan Apa Dasar Hukumnya

×

Klasifikasikan Apa Saja Yang Termasuk Ujaran Kebencian Dan Apa Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Ujaran kebencian, atau yang biasa kita kenal dengan istilah ‘hate speech’, adalah suatu bentuk ekspresi yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang cenderung untuk menebar kebencian atau menyiapkan kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atribut tertentu, seperti ras, agama, etnis, orientasi seksual, atau lainnya. Dalam era digital seperti saat ini, ujaran kebencian menjadi semakin sulit untuk diatur dan dikontrol, karena mudahnya akses informasi dan komunikasi secara daring.

Klasifikasi Ujaran Kebencian

Ada beberapa jenis ujaran kebencian yang wajib diketahui, antara lain:

  1. Individual Character Attacks: Penyerangan individu secara langsung berdasarkan atribut yang dia miliki.
  2. Hate Symbols and Imagery: Penggunaan simbol atau gambar yang melecehkan atau mengejek kelompok tertentu.
  3. Incitement and Calls to Violence: Mengajak atau menghasut untuk melakukan harassment atau kekerasan pada individu atau kelompok.
  4. Online Cyber Mobs or “Doxing”: Penggunaan media digital atau sosial media secara massal untuk melecehkan atau menebar kebencian secara daring.
  5. Verbal Abuse and Derogatory Language: Penggunaan kata-kata kasar dan bahasa yang meremehkan atau melecehkan.

Dasar Hukum Ujaran Kebencian

Dalam konteks hukum di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

  1. Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Penyebaran Informasi Digital: Pasal 28 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
  2. Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminasi ras dan etnis.
  3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Kitab ini mengatur berbagai aspek pidana, termasuk juga pidana terkait ujaran kebencian.

Ingatlah bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia, tetapi juga memiliki batasannya. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menebar kebencian dan melakukan diskriminasi. Menghargai hak dan kebebasan orang lain merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *