Sistem pemerintahan memiliki peran penting dalam pengoperasian sebuah negara. Ada berbagai macam sistem pemerintahan di dunia, salah satunya adalah sistem semi parlementer. Sistem ini merupakan gabungan dari sistem presidensial dan parlementer, di mana terdapat campuran keseimbangan antara kedua kekuasaan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan mengklasifikasikan beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan semi parlementer.
Perancis
Perancis adalah contoh negara yang menerapkan sistem semi-parlementer. Sistem ini, juga dikenal sebagai sistem parlementer campuran atau sistem semi-presidensial, telah digunakan di Perancis sejak awal 1960-an dan memadukan unsur-unsur kedua sistem pemerintahan. Presiden memiliki wewenang signifikan dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, sementara Perdana Menteri, yang ditunjuk oleh Presiden, bertanggung jawab atas pemerintahan sehari-hari.
Rusia
Rusia juga menerapkan sistem semi parlementer. Sistem ini memberikan wewenang yang signifikan kepada presiden, tetapi juga memungkinkan parlemen untuk memiliki pengaruh yang cukup kuat. Dalam prakteknya, meskipun Presiden memiliki kuasa yang luas, parlemen juga memiliki peran yang penting dalam menentukan kebijakan domestik dan luar negeri.
Portugal
Portugal adalah contoh lain dari negara dengan sistem semi parlementer. Sistem ini memungkinkan Presiden untuk memiliki pengaruh signifikan, tetapi tetap mempertahankan peran parlemen sebagai pengawas pemerintah. Presiden memiliki wewenang yang lebih besar dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, sedangkan parlemen lebih berfokus pada isu-isu domestik.
Disamping negara-negara tersebut, ada juga negara lain seperti Sri Lanka dan Finlandia yang juga menerapkan sistem semi parlementer. Namun pengaplikasiannya mungkin berbeda-beda, tergantung pada konstitusi dan hukum negara tersebut.
Setiap negara dengan sistem semi parlementer memiliki cara unik dalam melaksanakan sistem ini, tetapi semuanya tetap memiliki tujuan yang sama: untuk menciptakan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Meskipun ada tantangan dan kritik, banyak negara yang merasakan manfaat dari sistem yang dapat menyediakan stabilitas politik dan fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan.