Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang memandu penyelenggaraan suatu negara. Ia layaknya peta yang mengarahkan proses demokrasi dan penyelenggaraan negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai universitas. Konstitusi berfungsi sebagai parameter bagi kerja seluruh elemen penyelenggara negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Tapi, apakah Anda pernah penasaran tentang apa arti kata “Konstitusi” dalam bahasa Belanda? Jika ya, maka tulisan ini akan membantu Anda memahaminya.
Kata “Konstitusi” dalam Bahasa Belanda adalah “Grondwet”. Kata ini secara langsung diterjemahkan menjadi “Undang-undang Dasar” atau “Hukum Dasar” dalam Bahasa Indonesia. “Grond” berarti “dasar” atau “tanah”, dan “wet” berarti “hukum”. Oleh karena itu, “Grondwet”, atau Konstitusi, secara harfiah berarti “Hukum Dasar” — sebuah dokumen yang merupakan basis hukum untuk sebuah negara berfungsi dan diatur.
Sama seperti di Indonesia, “Grondwet” di Negara Belanda juga berfungsi sebagai pilar atas semua hukum dan regulasi. Ia menjamin special rights dan freedoms kepada warganya dan menetapkan struktur pemerintahan negara.
Pada akhirnya, pemahaman kita tentang konstitusi memperjelas yang tertuang dalam dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai pijakan utama dalam penyelenggaraan negara. Baik di Indonesia atau di Belanda, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam eksekusi tugas-tugas penyelenggaraan negara. Pada esensinya, konstitusi adalah tinjauan fundamental terhadap prinsip-prinsip yang kita pegang sebagai suatu negara.