Budaya

Konstitusi yang Hanya Dapat Dirubah Jika dengan Menggunakan Proses Khusus adalah Konstitusi Bersifat Apa?

×

Konstitusi yang Hanya Dapat Dirubah Jika dengan Menggunakan Proses Khusus adalah Konstitusi Bersifat Apa?

Sebarkan artikel ini

Konstitusi merupakan rangkaian aturan dasar yang menjadi fondasi operasional suatu negara. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusi harus memiliki daya tahan dan kekuatan hukum yang tinggi. Konstitusi yang hanya dapat dirubah jika dengan menggunakan proses khusus biasanya disebut sebagai konstitusi yang bersifat rigid atau kaku.

Konstitusi bersifat rigid memiliki karakteristik dimana perubahan terhadapnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau dengan mudah. Ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kestabilan yuridis negara, serta untuk menyelamatkan hak dan kewajiban warganya.

Ciri Konstitusi Rigid

Konstitusi rigid memiliki beberapa ciri khas, di antaranya adalah:

  1. Pengubahan membutuhkan proses yang panjang dan rumit.

    Tidak seperti konstitusi yang bersifat fleksibel, konstitusi rigid tidak bisa diubah hanya dengan undang-undang biasa. Pengubahan konstitusi biasanya memerlukan proses pengajuan oleh pemerintah atau dengan suara mayoritas di parlemen.

  2. Memerlukan persetujuan mayoritas super.

    Dalam konstitusi rigid, setiap perubahan yang diajukan harus mendapatkan persetujuan mayoritas dari parlemen, dan biasanya juga dari rakyat melalui referendum. Hal ini menjaga agar perubahan konstitusi benar-benar mencerminkan keinginan umum.

  3. Pengubahannya harus konstitusional.

    Artinya, segala perubahan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang sudah ada dalam konstitusi.

Contoh Konstitusi Rigid

Sebagai contoh, konstitusi Amerika Serikat adalah salah satu konstitusi yang bersifat rigid. Untuk mengubah konstitusi tersebut, perubahan harus disetujui oleh dua pertiga dari kedua ruang Kongres, dan juga harus diratifikasi oleh tiga perempat dari badan legislatif negara bagian Amerika Serikat. Proses ini menjamin bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar mempertimbangkan kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 juga termasuk ke dalam konstitusi rigid yang perubahannya membutuhkan prosedur khusus.

Kesimpulan

Konstitusi dengan proses perubahan yang khusus atau konstitusi rigid memiliki tujuan utama untuk menjaga stabilitas dan integritas negara, serta menjamin bahwa perubahan yang terjadi selaras dengan kepentingan dan aspirasi rakyat. Meski proses pengubahannya agak rumit dan panjang, hal tersebut sejatinya penting untuk mencegah perubahan konstitusi yang sembarangan dan bertentangan dengan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *