Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sepanjang jalannya sejarah ketatanegaraan. Secara garis besar, terdapat empat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan amandemen UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini. Masing-masing konstitusi tersebut dibentuk dan diperkenalkan berdasarkan konteks dan kebutuhan bangsa pada waktu itu, serta menganut prinsip-prinsip tertentu.
Konstitusi pertama, UUD 1945, diumumkan saat Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Konstitusi ini menganut prinsip Pancasila dan kedaulatan rakyat, berlandaskan bahwa kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan rakyatlah yang menentukan agar kehidupan negara berjalan dengan baik.
Kemudian, tampuk kepemimpinan negara beralih ke tangan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi berikutnya yang dikenal sebagai Konstitusi RIS. Konstitusi ini menganut prinsip federalisme, dimana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada tahun 1950, Indonesia kembali berubah menjadi negara kesatuan dan menerapkan konstitusi baru, UUDS 1950. Konstitusi ini menganut prinsip demokrasi liberal, yang menekankan pada hak-hak individu dan pentingnya sistem check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Akhirnya, pada tahun 2002, Indonesia kembali menganut UUD 1945 setelah serangkaian perubahan atau amandemen yang mencakup tambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan secara tegas, dan sistem multipartai. Hingga kini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen masih berlaku dan menjadi panduan hukum tertinggi di Indonesia.
Dari sejarah perubahan konstitusi di Indonesia ini, terlihat bahwa prinsip-prinsip yang dianut mencerminkan perkembangan politik, sosial dan kebutuhan bangsa pada waktu itu. Meski begitu, ruh dasar dari konstitusi ini tetap sama yaitu mewujudkan negara hukum yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.