Budaya

Konvensi Hak Anak Diratifikasi Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

×

Konvensi Hak Anak Diratifikasi Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC) adalah suatu instrumen internasional yang memberikan hak-hak khusus kepada anak-anak. Disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, CRC mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Namun, tahukah anda kapan sebenarnya Indonesia meratifikasi konvensi ini?

Sebagai negara penandatangan CRC, Indonesia berkomitmen untuk menerapkan hak-hak anak sesuai dengan standar internasional. Komitmen ini diterjemahkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, bagaimanakah proses ini terjadi? Dan apa saja dampak ratifikasi CRC terhadap perlindungan anak di Indonesia?

Proses Ratifikasi

Pada 27 Desember 1990, Indonesia menandatangani CRC dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ratifikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai hak-hak anak yang terinspirasi dari CRC, seperti hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dampak Ratifikasi

Dengan ratifikasi CRC melalui UU No.23 Tahun 2002, Indonesia telah meneguhkan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak-hak anak. Selain itu, UU No.23/2002 memberikan kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan anak di Indonesia. Melalui undang-undang ini, hak anak untuk mendapatkan perlindungan fisik dan mental, pendidikan, dan keberpartisipasian dalam berbagai aspek kehidupan, dijamin dan dilindungi.

Ratifikasi ini juga telah mendorong perubahan kebijakan dan terciptanya berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk promosi dan pemenuhan hak-hak anak. Termasuk di dalamnya adalah peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, pengabaian, dan eksploitasi.

Kesimpulan

Pengesahan CRC melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membuktikan bahwa Indonesia serius dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak anak. Meski demikian, banyak tantangan yang masih harus dihadapi untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh. Oleh karena itu, peran semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, sangat penting untuk terus memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *