Power atau “kuasa” dalam konteks hukum merujuk pada hak atau otoritas legal yang diberikan kepada individu atau pihak untuk melakukan atau menerima sesuatu yang seharusnya dilakukan atau diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. Hak ini bukanlah hak biasa, tetapi suatu otoritas yang bersifat eksklusif yang telah diamanatkan oleh hukum, dan dengan demikian, pada prinsipnya, dapat dituntut secara paksa.
Konsep ini biasanya diterapkan dalam berbagai konteks hukum, termasuk namun tidak terbatas pada kontrak, perwakilan, dan hak milik. Misalnya, dalam hukum kontrak, individu atau pihak memiliki hak eksklusif untuk menerima atau menuntut pemenuhan kontrak. Juga, dalam hukum perwakilan, perwakilan hukum memiliki hak eksklusif untuk bertindak atas nama orang yang mereka wakili.
Namun, bukan berarti hak ini tidak dapat dipertanyakan. Pada kenyataannya, pihak lain dapat menantang kuasa ini, misalnya, melalui proses hukum. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam sebagian besar kasus, tuntutan tersebut akan berhasil hanya jika pihak yang menantang dapat menunjukkan bahwa individu atau pihak yang memegang kuasa tidak bertindak sesuai dengan hukum atau melebihi batas otoritas mereka.
Oleh karena itu, kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya adalah sebuah pengertian yang berarti adanya hak eksklusif dan otoritas yang diberikan oleh hukum kepada individu atau pihak tertentu untuk melakukan atau menerima sesuatu.
Ini bukan hanya definisi sederhana dari suatu konsep, tetapi juga konsep inti dalam hukum yang membentuk basis dari berbagai construct hukum kompleks. Sebagai akibatnya, pemahaman atas konsep ini adalah penting untuk praktisi hukum dan orang lain yang berkeinginan untuk memahami dan menavigasi kerangka hukum yang lebih luas.