Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki penggambaran dalam lambang negara, yaitu Garuda Pancasila. Garuda Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau lambang negara, tetapi setiap detail yang ada di dalamnya memiliki makna filosofis yang mendalam dan terkait erat dengan nilai-nilai Pancasila.
Sila keempat dari Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, memiliki lambang khusus pada burung Garuda. Sila ini dilambangkan oleh jumlah bulu pada bawah ekor Garuda, yang berjumlah 17.
Bulu bawah ekor Garuda berjumlah 17 melambangkan tanggal 17, yang merujuk pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Hal ini mencerminkan semangat kebangsaan dan rakyat yang memiliki kedaulatan dalam menentukan jalannya negara, yang mana adalah esensi dari kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan demikian, simbolisme ini mengusung pentingnya partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sila keempat Pancasila menekankan pada musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menjalankan negara. Simbolisme pada bulu bawah ekor Garuda ini adalah pengingat konstan untuk selalu menempatkan hikmat dan kebijaksanaan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Ia membawa pesan bahwa rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri melalui permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan.
Secara keseluruhan, lambang pada burung Garuda mengandung makna yang mendalam dan mencerminkan filosofi serta nilai-nilai Pancasila. Elemen-elemen tersebut dirancang sedemikian rupa untuk mengingatkan kita pada prinsip-prinsip yang menjadi fondasi bagi Republik Indonesia.