Konstitusi sebuah negara adalah hukum tertinggi yang berlaku dan menjadi landasan dalam pengaturan norma atau aturan yang ada di dalam negara tersebut. Dalam konteks negara Indonesia, landasan konstitusional untuk setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku bersandar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
UUD 1945 Sebagai Landasan Hukum
UUD 1945 memegang peranan penting sebagai landasan utama dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum yang biasa disebut dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Pada puncak hirarki ini terdapat UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Indonesia menganut sistem negara hukum yang sejalan dengan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Negara hukum ini menuntut adanya kepastian hukum yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang jelas dan sistematis.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Selain UUD 1945, ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Mereka semua memiliki kedudukan yang berbeda dalam hirarki hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Dalam hirarki ini, setiap peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945 harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Kesimpulan
Sebagai intisari, setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia mengambil landasan konstitusionalnya dari UUD 1945. Ini berarti, keseluruhan proses dan substansi pembentukan hukum harus berdasar dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sistem ini menciptakan keteraturan, konsistensi dan membantu dalam penegakan hukum, menjaga hak dan kewajiban serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.