Diskusi

Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia Yaitu Pasal…

×

Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia Yaitu Pasal…

Sebarkan artikel ini

Landasan Konstitusional

Indonesia dipandu oleh norma konstitusional dalam mengembangkan kebijakan luar negerinya. Landasan struktural politik luar negeri Indonesia tertuang dalam Pasal 13 UUD 1945, yang diubah dan disempurnakan pada tahun 2002. Pasal ini menegaskan bahwa:

  • Ayat (1), Negara berdasar atas keadilan internasional yang berpihak kepada masyarakat miskin, tertindas, dan merosot.
  • Ayat (2), Dalam usaha mencapai tujuan tersebut di ayat (1) Negara mengutamakan Hubungan luar negeri yang berdasar atas dasar persamaan derajat, saling menguntungkan, dan tidak berpihak kepada salah satu blok.

Pengaturan ini memberikan landasan politik luar negeri yang berfokus pada pencapaian keadilan internasional dan pembangunan berkelanjutan, serta mempromosikan kerja sama internasional berdasarkan prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan kemandirian.

Penerapan Dalam Praktis

Berangkat dari prinsip-prinsip tersebut, politik luar negeri Indonesia mencoba untuk menjalin kemitraan yang menguntungkan dengan aktor internasional lainnya, sekaligus mencalonkan diri sebagai medium bagi kerja sama lintas batas dan penyelesaian konflik secara damai. Pelaksanaan ini terjalin dalam berbagai bentuk, seperti keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional dan regional, serta inisiatif kerja sama bilateral dan multilateral yang beragam.

Dalam Konteks Indonesia

Indonesia, sebagai negara besar dan demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam membantu menjaga stabilitas regional global. Politik luar negeri Indonesia membantu mewujudkan nilai-nilai yang dianut oleh kita sebagai bangsa: perdamaian dan keadilan untuk semua, serta penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bagi Indonesia, politik luar negeri bukan hanya tentang mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasional. Lebih dari itu, politik luar negeri berfungsi sebagai alat untuk mempromosikan dan melindungi kepentingan nasional di luar batas-batas teritorial, termasuk dalam hal pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, perlindungan pekerja migran, dan sebagainya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kebijakan luar negeri Indonesia diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Pasal 13 UUD 1945 dan telah berusaha untuk melaksanakan visi ini dalam keterlibatannya dengan dunia. Meskipun pasti ada tantangan dan hambatan di sepanjang jalan, struktur konstitusional ini telah memberikan pijakan yang kuat untuk memastikan bahwa politik luar negeri Indonesia selaras dengan nilai-nilai dan kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *