Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi, Indonesia memiliki kerangka hukum yang penting dikenal oleh setiap warganya. Undang-undang dasar (UUD) negara tahun 1945 adalah salah satu struktur hukum dasar tersebut. Berikut ini merupakan penjelasan tentang lembaga negara Indonesia yang berfungsi sebagai badan legislatif sesuai dengan UUD 1945.
Berdasarkan UUD Indonesia 1945, lembaga negara yang berfungsi sebagai badan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki fungsi untuk mengubah dan menentukan Undang-Undang Dasar. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Selain itu, MPR berwenang melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD dan memiliki hak untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakya (DPR) adalah badan legislatif unikameral Indonesia. DPR memiliki fungsi luas, termasuk membuat undang-undang, anggaran negara, dan menetapkan kebijakan publik. DPR juga berhak melakukan pengawasan terhadap pemerintahan, dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan opini dan usulan kepada pemerintah dan/atau kepada MPR.
Selain MPR dan DPR, ada juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan bagian dari sistem legislatif dalam struktur pemerintahan Indonesia. DPD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk membahas dan memberikan pertimbangan dalam proses pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan urusan daerah.
Untuk memastikan adanya keseimbangan dan tanggung jawab antara lembaga eksekutif dan legislatif, UUD 1945 juga menentukan bahwa Presiden adalah kepala negara yang juga sekaligus menjadi kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia. Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui MPR.
Jadi, jawabannya apa? Lembaga Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 yang berfungsi sebagai badan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).