Negara Indonesia adalah negara hukum yang keberlakuan hukumnya dikendalikan oleh serangkaian aturan dan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai pedoman yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan. Tapi, tahukah Anda lembaga negara mana yang memiliki tugas untuk membuat peraturan perundang-undangan tersebut?
Peraturan perundang-undangan dihasilkan melalui suatu proses yang sistematis dan terprogram yang melibatkan beberapa lembaga negara. Lembaga-lembaga ini antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat di Indonesia yang memiliki tugas untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. DPR memiliki fungsi legislasi, yakni fungsi untuk membuat atau mengubah undang-undang. Prosedur yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang ditentukan oleh UUD 1945 dan uu MD3.
Presiden
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga berperan dalam proses pembuatan undang-undang. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang dan bertugas menandatangani naskah undang-undang yang telah disepakati bersama DPR, sehingga naskah tersebut berstatus sebagai undang-undang dan diundangkan dalam lembaran negara.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Meskipun tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang, DPD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan daerah. DPD berperan dalam proses legislasi dengan memberikan masukan dan pertimbangan.
Namun, pembuatan peraturan perundang-undangan tidak hanya dilakukan oleh tiga lembaga tersebut. Terdapat juga lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung yang dapat membuat Peraturan Peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang dapat membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi. Semua ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan kehidupan bertatanegara berjalan dengan baik dan sesuai hukum yang ada.
Jadi, jawabannya apa? Lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, ada juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki tugas pembuatan peraturan dalam bidangnya masing-masing.