Diskusi

Lembaga Negara yang Mempunyai Fungsi Pengawasan Adalah

×

Lembaga Negara yang Mempunyai Fungsi Pengawasan Adalah

Sebarkan artikel ini

Republik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum (Rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). Artinya, setiap aspek penyelenggaraan negara diatur dalam hukum yang berlaku dan setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Untuk menjamin penegakan hukum tersebut, dihadirkanlah lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan. Mereka memiliki peran penting untuk mengontrol, mengawasi, dan menjamin setiap lembaga pemerintahan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan hukum yang ada.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Fungsi pengawasan ini merupakan salah satu dari tiga fungsi DPR yaitu selain fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Pengawasan DPR ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pelaksanaan APBN, dan kebijakan pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK dibentuk berdasarkan asas check and balances sebagai respons atas maraknya tindak pidana korupsi. Fungsi utama KPK adalah melakukan koordinasi dengan lembaga negara lain, melakukan supervisi, penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, BUMN, BUMD, serta badan atau lembaga lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Ombudsman

Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat mengenai pelayanan publik. Ombudsman akan menindak lanjuti laporan-laporan tersebut dan melakukan pencegahan terhadap tindakan melawan hukum oleh aparatur negara dalam pelayanan publik.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi pengawasan dalam bidang yudisial. Mahkamah Agung berfungsi mengawasi pelaksanaan peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan administrasi, dan peradilan militer, sedangkan Mahkamah Konstitusi mengawasi konstitusionalitas suatu undang-undang.

Jadi, jawabannya apa? Lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan adalah DPR, KPK, BPK, Ombudsman, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan serta menegakkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *