Ilmu

Lembaga Peradilan dalam Masyarakat yang Kompleks, Dimana Organisasi Kepemimpinannya Tersusun Secara Bertingkat dengan Sistem Jurisdiksi Disebut Peradilan…?

×

Lembaga Peradilan dalam Masyarakat yang Kompleks, Dimana Organisasi Kepemimpinannya Tersusun Secara Bertingkat dengan Sistem Jurisdiksi Disebut Peradilan…?

Sebarkan artikel ini

Peradilan adalah suatu proses penyelesaian masalah atau sengketa dengan prinsip keadilan di bawah lembaga hukum yang berwenang. Di banyak masyarakat, terutama yang kompleks seperti dalam negara-negara modern, peradilan dikelola oleh lembaga formal yang kepemimpinannya tersusun secara bertingkat dan memiliki jurisdiksi (otoritas yuridis) yang jelas. Dalam konteks tersebut, instrumen peradilan tersebut seringkali disebut “Peradilan Hierarkis”.

Apa Itu Peradilan Hierarkis?

Peradilan Hierarkis adalah sistem yang dalam proses penyelesaiannya secara berurutan melalui beberapa tingkatan, yang biasanya dimulai dari tingkat peradilan yang paling rendah dan bisa berlanjut hingga tingkat yang paling tinggi, seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Di sini, tiap tingkat peradilan memiliki wewenang hukum atau jurisdiksi tersendiri berdasarkan hukum yang berlaku.

Keuntungan Sistem Peradilan Hierarkis

Sistem hierarkis pada peradilan memungkinkan proses penyelesaian masalah atau sengketa dilakukan secara bertahap dan adil. Keberadaan tingkatan-tingkatan ini memberikan peluang merujuk pada tahap peradilan yang lebih tinggi apabila proses di tingkat sebelumnya dirasa kurang memuaskan. Proses ini dikenal dengan istilah “Banding” atau “Kasasi”.

Contoh Struktur Peradilan Hierarkis

Misalnya dalam sistem hukum di Indonesia, Peradilan Umum memiliki struktur yang tersusun oleh Pengadilan Negeri (PN) sebagai tingkat pertama, Pengadilan Tinggi (PT) sebagai tingkat banding, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Begitu pula dalam sistem peradilan tata usaha negara, dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Pertimbangan Tata Usaha Negara (MPTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).

Sementara dalam kasus hukum konstitusi, perkara dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan

Jadi, pada masyarakat yang kompleks, lembaga peradilan yang organisasi kepemimpinannya tersusun secara bertingkat dengan sistem jurisdiksi disebut Peradilan Hierarkis. Lembaga seperti ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, saksama, dan akuntabel. Sistem hukum yang jelas dan terorganisir dengan baik juga mendorong transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum, yang tentunya merupakan hal yang esensial dalam masyarakat demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *