Diskusi

Lembaga yang Bersifat Mandiri dan Mempunyai Wewenang Mengusulkan Hakim Agung, Menjaga dan Menjalankan Kehormatan, Keluhuran, Martabat para Hakim adalah….

×

Lembaga yang Bersifat Mandiri dan Mempunyai Wewenang Mengusulkan Hakim Agung, Menjaga dan Menjalankan Kehormatan, Keluhuran, Martabat para Hakim adalah….

Sebarkan artikel ini

Lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, martabat para hakim adalah Komisi Yudisial. Dibentuk berdasarkan UUD 1945, Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberi beberapa tugas dan wewenang penting dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sejarah dan Fungsi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 dan didirikan secara resmi pada 13 Agustus 2004. Tujuan pembentukan Komisi Yudisial adalah untuk menciptakan sebuah sistem peradilan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.

Lembaga ini mempunyai fungsi pokok melaksanakan pengawasan terhadap perilaku hakim, mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan memberikan pertimbangan kepada Mahkamah Agung tentang pencopotan hakim. Dalam menjalankannya, Komisi Yudisial berpegang pada nilai-nilai kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial diberi wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Presiden untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan lebih lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, dalam menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, dan martabat para hakim, Komisi Yudisial memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan/atau pengaduan mengenai perilaku hakim.

Kewenangan lainnya adalah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung tentang pencopotan hakim jika ditemukan adanya pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh hakim tersebut.

Kesimpulan

Dengan adanya Komisi Yudisial, eksistensi dan profesionalitas para hakim dapat terjaga. Komisi Yudisial berfungsi sebagai penyeimbang dan pengawas dalam sistem peradilan di Indonesia sehingga dapat memastikan bahwa para hakim menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Maka dari itu, Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *