Lembaga yang bersifat independen dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan Hakim Agung serta menjaga dan menjalankan martabat dan kehormatan para hakim adalah Komisi Yudisial.
Sejarah dan Latar Belakang
Komisi Yudisial, di sini disebut dengan istilah Judicial Commission, didirikan berdasarkan perubahan amandemen konstitusi 1945, pasal 24B ayat (1) sebagai lembaga peradilan di Indonesia yang diciptakan untuk mencapai sistem peradilan yang bebas, bersih, dan berwibawa. Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya tidak berada di bawah kekuasaan lembaga pemerintah manapun termasuk presiden, diharapkan ini akan menghasilkan putusan hukum yang lebih objektif dan bebas intervensi.
Wewenang Komisi Yudisial
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini memiliki kewenang untuk melakukan seleksi dan usulan pelantikan hakim agung kepada presiden. Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki kewenang untuk menjalankan fungsi pengawasan hukum atas perilaku hakim.
Dalam melaksanakan wewenang pengawasannya, Komisi Yudisial berwenang memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran hukum oleh hakim, memeriksa dan merekomendasikan pemecatan hakim, serta memeriksa pengaduan masyarakat terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Komisi Yudisial juga berwenang memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung dalam penunjukan hakim ad hoc dan hakim ad litem. Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk mengusulkan pembentukan lembaga atau satuan kerja baru dalam lembaga peradilan kepada presiden.
Pentingnya Komisi Yudisial
Adanya Komisi Yudisial sangat penting karena membantu meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia. Lembaga ini menciptakan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan dan berusaha untuk menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat hakim.
Melalui seleksi dan proses pelantikan yang ketat, hanya hakim-hakim berintegritas dan berpotensi yang berhak mengisi posisi penting di Mahkamah Agung. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, sehingga masyarakat dapat merasakan rasa keadilan.
Kesimpulan
Komisi Yudisial sebagai lembaga independen memiliki peran besar dalam menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan hakim-hakim di Indonesia. Melalui wewenang dan fungsi yang dimilikinya, Komisi Yudisial berusaha untuk menciptakan sistem peradilan yang bebas, bersih, dan berwibawa guna dalam meningkatkan rasa keadilan di masyarakat.