Sekolah

Lembaga yang Berwenang Membatasi Kekuasaan Presiden untuk Menggantikan Parlemen pada Masa Awal Kemerdekaan

×

Lembaga yang Berwenang Membatasi Kekuasaan Presiden untuk Menggantikan Parlemen pada Masa Awal Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Pada masa awal kemerdekaan, sistem demokrasi baru mulai tumbuh dan berkembang. Dalam sistem ini, pembatasan kekuasaan merupakan hal yang esensial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau kelompok tertentu, termasuk oleh presiden. Sebagai bagian dari pembatasan tersebut, terdapat lembaga yang berwenang membatasi fungsi Presiden untuk menggantikan peran Parlemen. Lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat yang masing-masing memiliki peran dan fungsi penting dalam sistem pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berperan untuk menjaga konstitusi negara dan membatasi kekuasaan presiden. Mahkamah Konstitusi memiliki hak prerogatif untuk menilai undang-undang yang dibuat oleh presiden dari sisi konstitusionalitasnya. Jika suatu peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk meninjau dan bahkan membatalkan peraturan tersebut. Dengan demikian, presiden tidak bisa berbuat semaunya dalam membuat kebijakan tanpa melalui pertimbangan dan penilaian Mahkamah Konstitusi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR juga memiliki peran penting dalam membatasi kekuasaan presiden. DPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang, termasuk yang diajukan oleh presiden. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah, termasuk presiden. Oleh karena itu, presiden tidak dapat menggantikan peran DPR dalam proses legislasi dan pengawasan pemerintah.

Pemisahan dan pembatasan kekuasaan antara presiden dan parlemen merupakan cermin dari sistem Checks and Balances di mana setiap lembaga memiliki kewenangan untuk saling mengawasi dan membatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, baik Mahkamah Konstitusi maupun DPR memiliki kewenangan untuk membatasi kekuasaan presiden dalam menggantikan fungsi parlemen pada masa awal kemerdekaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *