Pendahuluan
Satu kelompok mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Unusia) telah melakukan gugatan ulang terhadap syarat pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Apa yang memotivasi mereka dan bagaimana pendapat seorang ahli hukum ternama, Jimly Asshidiqie, mengenai isu ini? Mari kita telusuri lebih dalam.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini dipicu oleh ketidaksetujuan terhadap syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Mahasiswa Unusia berpendapat bahwa syarat tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Isi Gugatan
Dalam gugatannya, mahasiswa Unusia berpendapat bahwa syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden harus ditiadakan. Mereka berpendapat bahwa syarat tersebut tidak adil dan tidak demokratis, karena hanya memungkinkan beberapa individu atau kelompok yang memiliki dukungan politik dan keuangan yang besar untuk mencalonkan diri.
Tanggapan Jimly Asshidiqie
Menanggapi gugatan tersebut, Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan ahli hukum ternama di Indonesia, mengatakan bahwa masih ada ruang untuk merubah dan memperbaiki syarat yang ada. Namun, dia juga menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan melalui proses yang sesuai, yaitu amandemen Undang-Undang.
Jimly berpendapat bahwa memang wajar jika ada tuntutan masyarakat untuk meningkatkan akses demokrasi dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara. Namun, dia juga menyarankan agar perhatian tidak hanya berfokus pada syarat formal, tetapi juga syarat substansial seperti kapabilitas, integritas, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Dia juga mengingatkan bahwa politik adalah seni yang membutuhkan kompromi dan konsensus. Oleh karena itu, perjuangan mahasiswa Unusia ini perlu dihargai sebagai bagian dari proses demokrasi dan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih baik.
Kesimpulan
Gugatan ulang yang diajukan oleh mahasiswa Unusia ini tidak hanya memunculkan debat tentang sejauh mana prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, tetapi juga bagaimana syarat formal dan substansial harus diatur agar proses pencalonan presiden dan wakil presiden lebih adil dan mencerminkan keberagaman politik dan sosial di Indonesia. Jimly Asshidiqie, sebagai seorang ahli hukum, melihat ini sebagai langkah penting dalam upaya untuk memperbaiki sistem politik di negara kita.