Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang umumnya disebut dengan UUD 1945, merupakan tonggak penting yang mengatur tata kelola negara. Untuk memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, kita perlu memahami setiap komponen dari pembukaan ini, termasuk alinea kedua.
Perlu diketahui, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Alinea kedua tersebut berbunyi:
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.”
Berikut adalah beberapa makna penting yang terkandung dalam alinea kedua tersebut:
- Tujuan pembentukan Negara: Alinea kedua menyatakan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini menggambarkan konsep kedaulatan rakyat, bahwa negara dibentuk sebagai alat untuk melindungi dan melayani rakyatnya.
- Kesejahteraan umum dan peningkatan kehidupan bangsa: UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berarti Negara bertanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup dan pendidikan rakyatnya.
- Peran dalam perdamaian dunia dan keadilan sosial: Selain dari tujuan domestik, Indonesia juga bertujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap upaya internasional untuk menciptakan perdamaian dan keadilan global.
- Penyusunan Undang-Undang Dasar: Alinea ini berakhir dengan frasa “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.” Ini menandakan pentingnya hukum dan regulasi dalam menjalankan suatu negara. Ini juga mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana pemerintah harus beroperasi dalam batas-batas hukum yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, alinea kedua dari Pembukaan UUD 1945 menjelaskan tujuan dan niat dari pembentukan Negara Republik Indonesia, serta pentingnya hukum dalam mencapai tujuan ini.