Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi panduan pokok bangsa Indonesia dalam menentukan arah dan tujuan negara. Pembukaan ini memuat nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar yang menjadi ciri khas dan kepribadian bangsa Indonesia. Teksnya berbunyi, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Hak Segala Bangsa
Frase “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” memiliki makna mendalam sebagai pertanda penegasan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan pandangan dunia internasional yang mengakui hak setiap bangsa untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri.
Penolakan Terhadap Penjajahan
Pada frase selanjutnya, “penjajahan di dunia harus dihapuskan” menguatkan pandangan Indonesia mengenai penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Penjajahan dianggap tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menentang penindasan dan pembungkaman atas hak-hak azasi manusia, serta mendorong perlindungan hak-hak ini dalam semua aspek kehidupan.
Perikemanusiaan dan Perikeadilan
Konsep “perikemanusiaan dan perikeadilan” merujuk pada nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, serta prinsip keadilan. Ini merupakan dasar pemikiran alinea pertama dari Pembukaan UUD 1945 dalam menentukan berbagai kebijakan dan tindakan negara.
Kesimpulan
Dengan demikian, alinea pertama pembukaan UUD 1945 telah menegaskan kembali hak dasar setiap bangsa untuk merdeka, menolak penjajahan dalam segala bentuk, dan menekankan pentingnya nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan. Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan dan negara Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah penegasan terhadap hak asasi setiap bangsa untuk merdeka, penolakan terhadap penjajahan, dan perlunya memegang teguh nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan dalam membangun dan menjalankan negara.