Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sering juga disingkat sebagai Preambule UUD 1945, membawa berbagai pokok pikiran yang fondamental dan memaparkan filosofi dasar negara ini. Salah satu pokok pikiran penting yang dimuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah konsep persatuan.
Pokok pikiran persatuan dalam konteks pembukaan UUD 1945 pada dasarnya mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu padu. Seiring sejarah Indonesia yang penuh keanekaragaman, baik dalam hal suku, agama, ras, budaya dan dialek bahasa, konsep persatuan ini menjadi sangat krusial. Persatuan ini diartikan sebagai pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan-perbedaan tersebut, namun dalam konteks yang lebih luas, persatuan berarti adanya tujuan, cita-cita, dan perjuangan yang sama dalam membentuk dan mempertahankan negara ini.
Pokok pikiran persatuan terdapat pada kalimat keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Adil makmur yang merata-rata bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam konteks inilah bangsa Indonesia diharapkan untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu bangsa yang telah berkorban demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bahwa persatuan bangsa tidak hanya semata-mata bersifat politis, tetapi juga memiliki unsur-unsur psikologis, cultural, dan sosial yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jadi, jawabannya apa?
Pokok pikiran persatuan dalam pembukaan UUD 1945 adalah tekad bersama bangsa Indonesia untuk tetap berpegang pada tujuan dan cita-cita yang sama, menghargai keanekaragaman, dan secara bersama-sama bertekad membentuk dan mempertahankan Negara Republik Indonesia. Persatuan ini berakar pada pengakuan atas keragaman, namun juga pada pemahaman bahwa perjuangan bersama sama pentingnya untuk meraih keadilan sosial, perdamaian abadi, dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.