Sekolah

Manasik dalam Ritual Haji yang Harus Dikerjakan dan Jika Meninggalkan Salah Satu Manasik Tersebut Maka Hajinya Tidak Sah dan Tidak Dapat Diganti dengan Membayar Dam Disebut dengan Istilah Apa?

×

Manasik dalam Ritual Haji yang Harus Dikerjakan dan Jika Meninggalkan Salah Satu Manasik Tersebut Maka Hajinya Tidak Sah dan Tidak Dapat Diganti dengan Membayar Dam Disebut dengan Istilah Apa?

Sebarkan artikel ini

Pelaksanaan ibadah Haji merupakan satu dari lima Rukun Islam yang sangat penting. Ritual ini mempunyai beberapa rangkaian manasik atau prosedur yang harus dipatuhi demi penyelesaian haji yang sah. Ada beberapa manasik dalam ibadah haji yang jika ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Hal ini dalam terminologi haji disebut dengan Istilah Wajib.

Manasik Haji yang Wajib:

  1. Ihram: Ihram adalah niat dan persiapan seseorang untuk memulai rangkaian ritual haji. Umumnya dimulai dari Miqat, titik dimana jamaah haji menyatakan niatnya untuk berhaji.
  2. Wuquf di Arafah: Wuquf di Arafah adalah melewati dan berdiam sejenak di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dari siang hari sampai sore hari.
  3. Tawaf Ifadah: Tawaf Ifadah adalah ritual mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah Wuquf di Arafah.
  4. Sa’i: Sa’i adalah ritual berjalan kaki antara dua bukit, Safa dan Marwah, sebanyak tujuh kali, sambil mengingat perjuangan Hajar mencari air untuk putranya, Ismail.
  5. Mabit di Muzdalifah dan Mina: Mabit adalah proses menginap selama dua malam: pertama, di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wuquf di Arafah dan kedua, di Mina pada tanggal 11, 12, dan (opsional) 13 Dzulhijjah.
  6. Jamarat: Jamarat adalah ritual pelemparan batu ke tiga tiang yang dikenal sebagai Jamarat, melambangkan penolakan terhadap godaan setan.
  7. Tahallul: Tahallul adalah proses mengakhiri ihram, biasanya dilakukan dengan mencukur atau memendekkan rambut.

Setiap manasik wajib ini memiliki tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa diabaikan. Jika jamaah haji meninggalkan salah satu manasik wajib ini, hajinya tidak akan sah, dan tidak dapat diganti dengan membayar dam, yaitu penyembelihan hewan sebagai tebusan. Oleh sebab itu, berhajilah dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang jelas tentang manasik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *