Diskusi

Masa Berlaku Sertifikat Halal yang Diterbitkan oleh BPJPH

×

Masa Berlaku Sertifikat Halal yang Diterbitkan oleh BPJPH

Sebarkan artikel ini

Sertifikat halal adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Pemerintah atau Lembaga yang berwenang yang menunjukkan bahwa produk tertentu telah memenuhi syarat-syarat ketentuan halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas melaksanakan proses sertifikasi halal di Indonesia.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Setelah masa tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi ulang guna melanjutkan status halal produknya.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada jeda waktu dimana produk tersebut tidak mempunyai sertifikat halal yang berlaku.

Pentingnya Masa Berlaku Sertifikat Halal

Masa berlaku sertifikat halal ini sangat penting mengingat konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sangat memperhatikan status halal sebuah produk. Selain itu, pengecekan ulang atau reassessment dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut masih mematuhi standar halal yang berlaku. Proses ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi produsen untuk terus menjaga dan mematuhi standar halal.

Penutup

Masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH menjadi bukti komitmen dan tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Selain itu, mekanisme pembaruan sertifikat halal juga memastikan bahwa produsen tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam produksinya.

Pahami dan kenali berapa lama sertifikat halal produk yang Anda konsumsi. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk memeriksa langsung di situs resmi BPJPH. Pastikan Anda selalu mengonsumsi produk yang halal dan baik untuk kesehatan anda.

Jadi, jawabannya apa? Masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH adalah 4 (empat) tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *