Indonesia merupakan sebuah negara yang telah melalui berbagai fase politik dan sistem pemerintahan, salah satunya adalah masa demokrasi terpimpin. Masa ini dimulai dengan berlakunya Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan berakhir pada 27 Maret 1966 dengan berlakunya Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret.
Masa demokrasi terpimpin dipimpin oleh Presiden Soekarno, yang merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Sistem yang diterapkan pada masa ini berbeda dengan sistem demokrasi liberal sebelumnya. Dalam demokrasi terpimpin, ada keterlibatan kuat dari pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan stabilitas dan kemajuan negeri.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 sendiri dianggap sebagai dasar hukum dan politik dalam penerapan sistem demokrasi terpimpin. Dekret ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem demokrasi liberal dalam menghasilkan stabilitas politik dan kemajuan ekonomi. Dalam dekret ini, Soekarno mengumumkan pembubaran Konstituante dan kembali kepada UUD 1945.
Periode demokrasi terpimpin ditandai oleh berbagai kebijakan dan program yang dirancang untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Namun, masa ini juga menimbulkan kontroversi dan kritik, terutama terkait dengan penindasan terhadap oposisi politik dan pembatasan kebebasan berekspresi.
Akhir dari masa demokrasi terpimpin ditandai dengan berlakunya Supersemar pada 27 Maret 1966. Surat ini memberikan mandat kepada Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan apa pun yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara dan pemerintahan. Supersemar ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Jenderal Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno dan memulai era Orde Baru.
Secara keseluruhan, masa demokrasi terpimpin merupakan periode penting dalam sejarah Indonesia yang ditandai oleh berbagai perubahan signifikan dalam struktur politik dan sosial masyarakat.